Gambar : Aktifitas penambangan pasir besi di kawasan pesisir...rawan menyebabkan ruksaknya ekosistem pantai yang berfungsi lindung (Cipatujah-Tasikmalaya )
Gagasan untuk menentukan nilai kelayakan secara ekologi-sosial dan
ekonomi, besarnya jaminan reklamasi dan Perlindungan Kekayaan Negara (Proverty Right)
Masalah penambangan pasir besi (sand
iron) di Tasikmalaya Selatan akhir-akhir ini banyak diberitakan media masa dan dibicarakan oleh
masyarakat luas. Tasikmalaya Sebagai Kabupaten yang berada di Wilayah Jabar Selatan, memiliki daerah pesisir dan
laut, dengan panjang pantai 52,9 Km. Wilayah Kabupaten Tasikmalaya secara umum merupakan daerah yang kaya dengan
beragam sumberdaya bahan tambang yakni ; mineral logam dan non logam. Mineral logam yang terdapat di wilayah pesisir Tasikmalaya antara lain
yaitu ; mangan, pasir besi (sand iron), batu besi, dan tembaga.
Daerah Pesisir
Tasikmalaya memiliki berapa kategori kawasan yaitu ; kawasan konservasi sempadan
pantai, muara dan sempadan sungai, kawasan laut (estuaria), hutan pantai, hutan
adat setempat, hutan lindung, kawasan konservasi penyu dan kawasan permukiman
penduduk, yang terpetakan melalui
batasan wilayah administrasi ke dalam 3 (tiga) kecamatan (sub-distrik), 11
(sebelas) desa pantai. Daerah pesisir di selatan Tasikmalaya atau sering
disebut pula dengan Tasikmalaya Selatan (Tasela) merupakan kawasan yang
memiliki keindahan panorama pantai dan laut, berpadu pegunungan yang hijau dan
hutan pantai seperti sabuk pantai yang berfungsi sebagai barrier angin ribut dan
gelombang laut. Namun sayangnya, saat ini daerah pesisir tersebut sedang mendapat tekanan serius yang membahayakan kelestarian eksositem dan habitat berbagai
keanekaragaman hayati didalamnya, yakni dengan maraknya eksploitasi berlebihan (ambisius) terhadap sumberdaya bahan tambang khususnya pasir besi (sand iron), yang
telah mengakibatkan degradasi fisik lingkungan pesisir dalam bentuk perubahan bentang
alam, melalui pengrusakan hutan pantai dan
banyak areal lain di sekitarnya, serta sempadan pantai yang merupakan kawasan
lindung.
Ada beberapa faktor awal yang terlibat, sehingga menyebabkan timbulnya degradasi ekosistem pesisir dan laut di Indonesia, antara lain adalah peran pemerintah sebagai pembuat
kebijakan dan keputusan serta yang menentukan pelaksanaan pembangunan sektor publik dan sektor swasta. Umumnya terdapat kekeliruan cara memandang, bahwa ekosistem pesisir dengan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai lahan
marjinal yang harus dikonversi menjadi penggunaan lainnya yang lebih efektif, seperti kawasan industri, kawasan wisata terbuka, dan tambak. Dengan
kata lain, hanya menilai keberadaan sumberdaya daerah pesisir dengan nilai penggunaan langsung seperti kayu hutan pantai, mangrove, ikan dan bahan tambang yang secara langsung dapat diambil dari kawasan tersebut. Kenyataannya, ekosistem pesisir dan laut, seperti keberadaan pasir besi, memiliki banyak
nilai dan fungsi lain yang sangat penting bagi kelestarian ekosistem pesisir secara keseluruhan, dimana kelangsungan hidup manusia dan pembangunan bergantung kepadanya.
Eksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan
yang berlebihan akan mempercepat kepunahan, dan tidak mendukung pembangunan
yang berkelanjutan. Oleh karena itu valuasi sumberdaya alam dan lingkungan
secara menyeluruh menjadi penting karena akan memberikan nilai ekonomi total dari
sumberdaya dan
keberadaan sumberdaya tertentu sebagai hak kekayaan negara (proverty right),
yang dinilai tidak untuk kepentingan bisnis atau pragmatis ekonomi. Menghitung atau
valuasi nilai ekonomi sumberdaya dan kerusakan di kawasan pesisir merupakan pekerjaan yang tidak mudah, apabila
data dan waktu yang ada terbatas. Walaupun banyak alternatif metode yang dapat
digunakan, oleh karena itu tulisan ini merupakan estimasi
berdasarkan teori-teori valuasi ekonomi lingkungan sehingga dapat mengkuantifikasi
nilai ekonomi sumberdaya yang sesungguhnya dan cukup untuk menggambarkan
betapa mahalnya nilai lingkungan tersebut. Selain itu kebijakan untuk mengurangi suatu dampak lingkungan
akan dipengaruhi oleh perhitungan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurangi
atau memperbaiki dampak lingkungan dan manfaat yang akan diperoleh kemudian.
Pemikiran untuk memberikan dasar teknis pertama ; untuk menilai
kelayakan ekologi, sosial, ekonomi, mementukan jaminan reklamasi secara adil
terhadap sumberdaya pasir besi (sand iron) di pesisir Tasikmalaya Selatan yang
dapat diekspoitasi secara bisnis dan kedua;
valuasi sumberdaya dengan tujuan untuk pelestarian mutlak atau sebagai hak kekayaan negara (proverty right) yang
bukan untuk dieksploitasi secara bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar